Walikota Hadiri Penyerahan SK Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kajari Siantar

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsianta

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Jurist Pricesely Sitepu SH MH yang menyelesaikan satu kasus penganiayaan secara damai melalui Keadilan Restorasi atau Restoratif Justice (RJ). 

Ucapan tersebut disampaikan dr Susanti saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan Penyelesaian Perkara dengan RJ, di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsianțar, Jalan Sudirman, Senin 27 Mei 2024.

"Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi. Tidak mudah menyelesaikan suatu perkara melalui Restoratif Justice. Ini bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat Pematangsiantar dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian," kata dr Susanti, seraya mengimbau pelaku agar jangan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH menerangkan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan untuk gagah-gagahan. Sebab silap sedikit saja, maka jabatan menjadi taruhannya. "Bisa dicopot (dari jabatan)," sebutnya.

Kehadiran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam penyerahan tersebut, katanya, sebagai bukti transparansi dan kepedulian.

Pelaku penganiayaan, Antonius Panuntunan Purba didampingi kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pematangsiantar yang telah menyelesaikan perkaranya melalui RJ. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak korban, R br Hutahaean yang telah membuka hati untuk perdamaian.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara. Dan  Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar diwakili Feri Sinamo, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan MHan, mewakili Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, korban R br Hutahaean dan suaminya Silitonga. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini