Pura-Pura Tawari Madu, Warga Kongsi Ini Jambret Kalung Pembelinya,...Ya Bonyoklah Digebuk Massa

Berpura-pura menawari madu kepada pelanggannya, Arianto Piliang (41) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Berpura-pura menawari madu kepada pelanggannya, Arianto Piliang (41) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, menjambret kalung emas pembelinya, ya "Bonyok"lah dihajar massa.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Gang Berlian Sari,  Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Rabu 17 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Kamis 18 Juli 2024, membenarkan telah mengamankan pelaku.

pelaku menjambret kalung emas 22 karat seberat 2 gram milik Heri Nurhayana (36) warga Jalan Berlian Sari PJKA Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dari amukan massa dan membawa Piliang ke komando, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Marulitua. Dikatakan Marulitua, pelaku nekat melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan satu botol madu kepada korban dengan harga Rp120.000 dengan cara mendekati korban.

"Setelah jarak pelaku dan korban dirasa sudah dekat, kemudian pelaku langsung merampas kalung korban dan melarikan diri," jelas Marulitua.

Korban yang tidak terima kalungnya dijambret kemudian berteriak maling yang didengar warga dan berhasil diamankan warga hingga bonyok digimbali.

"Personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke komando beserta barang buktinya," beber Marulitua.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua. 

"Pelaku berikut barang bukti kalung emas 22 karat seberat 2 gram, satu botol madu dan sepeda motor honda beat street warna hitam sudah dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI," tandas Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar SH MH. 

Share:
Komentar

Berita Terkini