Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Abet Nego Panca Putra Tarigan dan Edy Suranta Bukit Resmi Daftar Ke KPU Karo

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, Abetnego Panca Putra Tarigan dan Edy Suranta Bukit resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) K

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, Abetnego Panca Putra Tarigan dan Edy Suranta Bukit resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo untuk maju bertarung pada Pilkada2024, Kamis 29 Agustus 2024) Pukul 15.00 WIB.

Turut hadir Ketua Partai PDIP Purmaja Purba dan Daud Ginting Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Kabupaten Karo dan ratusan kader serta simpatisan PDIP, Abetnego Tarigan dan Edy Suranta Bukit resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe. Turut hadir juga Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan yang juga pengurus partai PDIP.

Rombongan “ABDI” ini diterima Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi keempat komisioner Jalek Ginting Suka, Hendra Lias Sinulingga, Sahimin Selian, Kurnia Ramadan Sukatendel Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, Komisioner Bawaslu Karo, Sudiman, Oda Kinata Banurea serta Plt Sekretaris KPU Karo, Ekadoddy Barus.

Dalam kesempatan itu, Abednego Tarigan mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku untuk maju di Pilkada Karo.

“Hari ini kami bersama PDIP dan ratusan kader maupun simpatisan menyerahkan berkas untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang sudah ditentukan peraturan yang berlaku,” katanya.

“Kami harap dalam pesta demokrasi ini bisa menjadikan pemilu yang baik, pilkada yang memberikan hasil pemimpin untuk semua masyarakat Kabupaten Karo yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Membawa visi Karo unggul, produktif dan maju, Abetnego yang juga Deputi II di Kantor Staf Presidenan (KSP) berharap bisa membawa kampung halaman Tanah Karo ke arah yang lebih baik.

Selain mendaftar ke KPU, Abetnego pun saat ini fokus membangun konsolidasi. Menurutnya ada tiga hal yang perlu digerakkan dalam pemenanganya.

“Pertama partai politik itu sendiri. Kemudian organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Di dalamnya itu gerakan masyarakat seperti keluarga dan lainnya,” kata Abetnego.

Aktivis lingkungan itu menyampaikan, dalam waktu tersisa sebelum pemilihan pada 27 November 2024 mendatang, bersama tim dan pendukung akan terus melakukan kerja kerja pemenangan untuk peningkatan popularitas dan elektabilitas termasuk sosialisasi program kerja unggulan yang akan disampaikan ke masyarakat.

Hal yang paling penting menurut Abetnego saat ini adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk memilihnya, dengan ide dan gagasan memajukan Kabupaten Karo. Berbekal pengalaman, track recod, jaringan dan link yang ia miliki lama bertugas sebagai Deputi II di Kantor Staf Presidenan (KSP), Abednego Panca Putra Tarigan yakin bisa membawa kemajuan bagi Kabupaten Karo.

“Dalam proses ini kita fokus untuk memperkuat kehadiran kita di masyarakat. Bagaimana dengan tawaran ide dan gagasan kita memberi dampak positif dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting mengaku telah menerima dokumen berkas pencalonan Abetnego Panca Putra Tarigan dan Edy Suranta Bukit.

Selanjutnya, imbuh Rendra Gaulle Ginting, pihaknya akan memverifikasi, mengecek dokumen hard copy yang ada di Silon. Sehingga ini memang butuh proses untuk penelitian, karena cukup banyak dokumen. “Kita sinkronkan dengan Silon dan Sipol, kemudian dokumen hard copy harus dicocokkan semua satu-satu,” katanya usai menerima pendaftaran Bapaslon.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU Kabupaten Karo, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Karo juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU Kabupaten Karo akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024 ," jelas Gaulle.( GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini