MEDAN – Dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II memasuki babak baru.
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Aksi tersebut dipimpin Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, dan diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media cetak maupun daring yang beroperasi di wilayah Siantar-Simalungun.
Selama aksi berlangsung, peserta menyampaikan aspirasi secara tertib kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam orasinya, Hasudungan Purba meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K., yang dinilai lamban menangani pengaduan terkait kasus dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut.
“Wartawan adalah pilar keempat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hasudungan di hadapan massa aksi.
Ia juga menyayangkan dugaan ancaman yang dilakukan Panuturan Marpaung, yang disebut sebagai Asisten Kepala Perkebunan Mayang dan menjadi pihak yang diadukan dalam kasus tersebut.
Hasudungan mengatakan, pengaduan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah disampaikan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026.
Namun, menurut dia, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dinilai memadai dari penyidik setempat.
“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan segera diperiksa secara mendalam,” tegasnya.
L
Wartawan Klaim Diancam Bunuh
Salah satu wartawan yang mengaku menerima ancaman, Antoni Siallagan, kemudian menyampaikan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian dan peserta aksi.
Antoni mengatakan, Panuturan Marpaung tersulut emosi ketika membahas pemberitaan yang telah ditulis dan diterbitkannya. Dalam peristiwa tersebut, Antoni mengaku mendapat ancaman terhadap keselamatan jiwanya.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, dirinya tetap berpedoman pada ketentuan dan kode etik jurnalistik.
Antoni juga mengatakan telah menjelaskan kepada pihak terkait bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh.
“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” jelas Antoni.
Polda Sumut Buka Jalur Pengaduan
Sementara itu, Polda Sumatera Utara menerima aspirasi massa melalui AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal
Ia menjelaskan mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh apabila masyarakat atau pelapor merasa tidak puas terhadap penanganan perkara di tingkat Polres.
Menurutnya, pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Itwasda maupun Propam Polda Sumatera Utara apabila menemukan indikasi kelambatan, ketidakprofesionalan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Selain itu, pengadu juga dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.
“Hari ini juga jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ujar AKP Daulay di hadapan peserta aksi.
Usai menerima penjelasan tersebut, para peserta aksi berharap laporan dugaan ancaman terhadap wartawan maupun pengaduan terkait penanganan perkara di Polres Simalungun segera mendapat tindak lanjut secara profesional dan transparan.
Mereka juga meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil serta tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap pekerja jurnalistik dalam menjalankan tugasnya di Sumatera Utara.
