Keterangan foto: lokasi tempat penangkapan dan isi WhatsApp Kanit Pidum IPDA Sormin
TEBING TINGGI - Sungguh sangat disesalkan, program 100 Hari kinerja Presiden RI Prabowo untuk memberantas jaringan narkoba dan jaringan judi Online (Judol ), yang ada di seluruh Indonesia dinilai malah diabaikan oleh Polres Tebingtinggi.
Hal ini malah sebaliknya,usai ditangkap empat pelaku tersangka judi online di kota Tebingtinggi, selasa sore 19 Nopember 2024, sekitar pukul 17:00 Wib,,dilepas Satreskrim Polres Tebingtinggi,diduga Satreskrim Polres Tebingtinggi meminta sesuatu imbalan sekian rupiah.
Kejadian penangkapan bermula,malam itu Senin 18 Nopember 2024, sekitar pukul 21:00 Wib,tepatnya di Jalan M.Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,kota Tebingtinggi,4 pria ditemukan petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, diduga sedang asik bermain judi online dengan menggunakan Handphone di sebuah warung,malam itu juga petugas langsung meringkus ke empat pria dari dalam warung,dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang diguna para pelaku.
Selanjutnya,ke empat pelaku berinisial,SM,FR,D dan P ,bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako satreskrim Polres Tebingtinggi,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa satu persatu, keesok sorenya, Selasa 19 Nopember 2024, sekitar pukul 17:00 Wib,ke empat pelaku telah di bebaskan satreskrim polres Tebingtinggi, setelah keempat pelaku di duga diminta uang sebesar 10 juta.
Menurut keterangan salah seorang saksi yang namanya tidak mau di sebutkan,kepada awak media membenarkan,adanya empat pria di tangkap di sebuah warung sedang asik main judi online,herannya,malam ditangkap sorenya uda bebas empat orang itu.
Padahal, sebelum kita berita di media sosial, ada pelaku Judol ditangkap tapi orangnya masih ditahan,malah empat orang ini kok enggak ditahan, padahal kita dengar kasusnya sama-sama judol.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui handphone seluler dan WhatsApp, terkait tangkap lepas 4 pelaku judi online dan uang 10 juta, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang tidak membalas isi WhatsApp tersebut.
Bahkan berselang beberapa menit, salah seorang petugas dari polres Tebingtinggi, Kanit Pidum Ipda Sormin membalas isi WhatsApp awak media tersebut ,yang diduga di teruskan oleh kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang kepada Ipda Sormin.
Dan, isi jawaban Ipda Sormin membantah dan mengatakan,terkait 4 pria yang diamankan kemarin itu bukan Judol bang, kita periksa ke empat pria itu cuma bermain Chip aja,bukan uang sebagai transaksinya, malah kita kejar penjual chipnya ternyata tidak jualan chip.
Selanjutnya jawab Sormin,kasusnya sudah kita gelar dengan singkat sama juper saat itu. Namun, kasusnya tidak duduk sebagai pemain Judol.
"Masalah minta 10 juta yang katanya kami minta pada empat orang itu, itu beritanya tidak benar bang,"tutup Sormin
Warga masyarakat kota Tebingtinggi berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Tebingtinggi,jangan ada tebang pilih dalam memberantas kasus Judol dan kasus Narkoba yang ada di kota Tebingtinggi.harap warga,(AJI)