-->

Gerak Cepat Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT Di Tebingtinggi

Dalam hitungan Jam Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Reza (26) kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga Nita Rika Irawati Gul

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Keterangan foto : Pelaku saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas satreskrim polres Tebingtinggi.

TEBING TINGGI - Dalam hitungan Jam Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Reza (26) kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga Nita Rika Irawati Gultom (43), ,yang terjadi Selasa malam(14/04/2026) sekitar pukul 19:00 Wib, tepatnya  di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.

Usai melakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak pelaku sempat kabur melarikan diri ke Kabupaten Batubara, tepatnya di desa sei cuka.

Mengetahui kebenaran pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah  keluarganya berserta barang bukti sebilah sangkur yang di gunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono kamis (16/4), mengatakan, bahwa pihak kepolisian polres  Tebingtinggi bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,di Desa Sei cuka, Kabupaten Batubara.

Kasi Humas menambahkan,Motip pelaku menghabisi nyawa korban ,karena tidak senang dirinya di Unggah di Medsos, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah sangkur yang sudah di siap pelaku dari rumah sebelum membunuh korban.Kata Kasi Humas Mulyono.

Saat ini pelaku bersama  barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.



Share:
Komentar

Berita Terkini