DAIRI – Aparat gabungan dari Polsek Tigalingga bersama Satres Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat (17/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Dairi.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Lau Mil Gereja, Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga (TKP I). Saat itu, personel Polsek Tigalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria dewasa yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial Lukan Tarigan (43) dan Harkitnas Tarigan (40). Keduanya merupakan warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang berada di wilayah Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem. Narkotika tersebut disebut diperoleh atas suruhan seseorang bernama Ginta, yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Polsek Tigalingga langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dairi guna melakukan pengembangan kasus dan menelusuri sumber peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, pada pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Perempuan tersebut diketahui bernama Marini Br. Sitepu (37). Ia diamankan petugas di sebuah warung kopi yang berada di Jalan lintas Kuta Buluh – Tiga Binanga, Kecamatan Tanah Pinem (TKP II).
Dalam pemeriksaan awal, Marini mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada dua pria yang sebelumnya diamankan di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.880.000, serta satu unit handphone merek Oppo.
Sementara itu, dari penangkapan di lokasi pertama, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, dua buah mancis, dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BK 6889 ZC yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Dairi.
Pihak Polres Dairi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
