![]() |
Sang Pacar berinisial Fzn |
PADANGSIDEMPUAN - Beginilah nasib yang dialami seorang gadis Rn (25) warga Padangsidempuan. Ibarat pepatah mengatakan, "Habis Manis Sepah Dibuang", setelah 4 tahun berpacaran dan sekarang sedang hamil 5 minggu yang diduga akibat perlakuan sang pacar yang dinilai tidak bertanggungjawab berinisial Fzn (24) warga yang sama.
Berdasarkan pengakuan Rn, mereka sudah berpacaran sama Fzn selama 4 tahun. Dirinya merasa telah ditipu oleh keluarga pelaku, dimana pada saat itu saya dan pacar saya sudah pergi ke pekan baru untuk kawin lari. Namun, ibu si Fzn ini menyuruh kami pulang, agar dikawinkan secara baik-baik, di Padang Sidempuan.
"Tapi, kenyataannya bang, sesampai di Simpang Tiga Sitamiang, kami di pisahkan oleh ibu si Fzn dan hingga sampai saat ini saya tidak pernah bertemu lagi dengan si Fzn." ucap Rn sambil menangis terseduh-seduh, dan mengatakan kalau keperawanan saya sudah dirusak bang dan sekarang ini saya sedang hamil 5 minggu.
Di tempat terpisah, awak media beserta LSM P2NAPAS, melakukan konfirmasi pada Paman korban dan menerangkan, pihak keluarga kita sudah bertemu dengan pihak keluarga Fzn. Keluarga Fzn setuju akan menikahkan kedua sejoli antara keponakanku dengan Fzn.
"Benar pihak keluarga telah ketemu. Namun, saya kurang setuju, karna di pernikahannya dibuat di bawah tangan, yaa... jelas saya kurang setuju. Keponakan saya nikah di bawah tangan, karna sangat beresiko kepada keponakan saya dan calon anak yang dikandungnya di belakang hari." pungkasnya.
Awak media dan LSM P2NAPAS sebagai pemegang kuasa pendamping langsung si korban, mendatangi rumah dari orang tua si pelaku Fzn untuk konfirmasi dan menyeselasaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi, sangat disayangkan, pihak keluarga si Fzn tidak ada di tempat kediamannya.
Setelah beberapa saat, awak media dan LSM P2NAPAS mengetahui, bahwa sang ibu si pelaku adalah oknum seorang guru di salah satu SDN di Kampung Marancar berinisial Sbn. Begitu juga dengan ayah pelaku adalah seorang oknum PNS, di kantor Camat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ali tohong siregar ( ketua LSM P2NAPAS beserta kuasa pendampingan ) mengatakan, apabila besok hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 tidak selesai, maka kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum, tandasnya.( Tigor )