MEDAN - Melakukan perlawanan hendak ditangkap, dua komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor), diberikan hadiah "Timah Panas", oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 19 Februari 2025.
Tindakan tegas terukur juga dilakukan, karena para tersangka tidak mengindahkan tembakkan peringatan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba dan Kanit Reksrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu, 19 Februari 2025, menyatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban.
"Kasus ini terungkap setelah personel yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujar Kompol Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli Marketplace.
"Nah, tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat di situs jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Bambang, beberapa menit kemudian, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan.
"Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kompol Bambang.
Ketika diinterogasi, ungkap Kapolsek, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya berinisial FDH yang saat ini masih diburon.
"Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok," ungkap Kapolsek sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.
Kemudian, kata Kapolsek, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Imbas perbuatannya, para tesangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka Borok mengaku telah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.