Sikat Honda dari Dalam Rumah Lewat Jendela, Ya Gol lah

Dituding bobol rumah dengan cara merusak engsel pintu dan jendela,seorang warga Tanjung Beringin dan satu orang lagi warga Sei Bamban diciduk personel

Editor: PoskotaSumut.id author photo


BEDAGAI - Dituding bobol rumah dengan cara merusak engsel pintu dan jendela,seorang warga Tanjung Beringin dan satu orang lagi warga Sei Bamban diciduk personel Polsek Tanjung Beringin.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Tanjung Beringin AKP P. Hutagaol melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi dalam rilisnya kepada media, Rabu 26  Februari 2025.

Korban atau pelapor Zainal Arifin Sipahutar (62) warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin - Sergai,yang melapor kan bahwa dirinya kehilangan satu unit  Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP.

Hilangnya Hinda Supra X milik kurban, lanjut Iptu Zulfan, Rabu 15 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 wib dari dalam rumah pelapor.

Kronologis kejadian menurut korban dalam laporannya, Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 02.00 Wib, dini hari, saat pelapor terbangun dari tidur di ruang tamu melihat Honda miliknya sudah hilang. Bahkan, kunci kontak yang diletakkan diatas meja,juga sudah raib.

"Kemudian pelapor memberitahukan hal ini kepada istrinya, Doni br Simbolon dan anaknya Situ Aslamiyah Sipahutar yang sedang tidur di kamar, kalau Honda Supra X milik mereka sudah hilang.

Ketiganya kemudian bersama-sama mengecek sekitar dalam rumah, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka. Karena, bekas dicongkel. Keberatan atas hilangnya Honda miliknya yang dipergunakan untuk keperluan keluarga, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.

Setelah menerima laporan korban, kemudian Kapolsek Tanjung Beringin AKP P. Hutagaol meminta Kanit Res Ipda ZH. Limbong bersama personel melakukan penyelidikan,setelah sebelumnya melakukan olah TKP.

Opsnal Polsek Tanjung Beringin setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti,imbuh Iptu Zulfan lalu mencari keberadaan tersangka, Minggu 23 Februari 2025, sekira pukul 19.00 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku AP alias Itak sedang berada di teras sekolah Madrasah,yang berada di Dusun II Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin.

"Tim kemudian bergerak cepat guna mengamankan tersangka,setelah ditangkap hasil interogasi cepat pelaku mengakui perbuatannya, mencuri Honda Supra X milik pelapor.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, terkuak kalau sepmor itu setelah dicuri pelaku kemudian diserahkan kepada RI alias R untuk dijual. Hasil penjualan sebanyak Rp 1,2 juta kepada penadah nya,sebanyak Rp 1 juta yang untuk pelaku selaku eksekutor,dan sebanyak Rp 200 ribu untuk R sebagai upah menjualkan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RI alias Rico pada hari Senin 24 Februari 2025, sekira pukul 03.00 Wib, tim berhasil menciduk R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban - Sergai.

Kepada petugas, R  mengakui kalau Honda itu sudah dijualnya  kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Untuk proses lanjut, keduanya saat ini ditahan di Polsek Tanjung Beringin dengan barang bukti ⁠1 (Satu) buah BPKB dengan Nomor : H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar. Diakhir keterangannya,Ps. Kasi Humas menambahkan kalau unit Sepmor milik Korban/Pelapor saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian oleh Polsek Tanjung Beringin. 

Adapun pelaku yakni A.P alias Itak  (26) warga Jalan Kapten Wan Rahmad Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin - Sergai. Penjual RI alias Rico (27) warga Dusun V Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban -  Serdang Bedagai.(biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini