Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi Minta SPMB 2025 Utamakan Kualitas Pendidikan Bukan Kuantitas

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi ST MM

MEDAN -  Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan,untuk lebih mengutamakan kualitas pendidikan bukan kuantitas, dalam Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang tinggal beberpa bulan lagi.

Penegasan ini disampaikannya kepada wartawan Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 3 Tahun 2025, Tentang Sistim Penerimaan Murid Baru serta Persiapan pelaksanaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026. Jumat 21 Maret 2025.

Dijelaskannya, sebelum penerimaan siswa baru, kita harus sudah menentukan daya tampung sekolah Negeri SMA maupun SMK yang ada di Sumatera Utara. 

"Kita harus sepakat semua, daya tampung itu yang menjadi pedoman kita. Ya artinya, kalau sesuatu sekolah itu dia sudah ditentukan ada 9 rombel, ya 9 itu aja lah diterimanya. Kali satu rombel misalnya 32 buah itulah daya tampungnya, tidak boleh lagi ada menambah-nambah lokal atau ruangan, karena kita sesuai dengan Hasta Cita dari pada presiden kita sekarang bapak Prabowo, kita mengejar kualitas pendidikan. Nah jadi, kalau nanti ternyata lebih daya tampung kita tuh yang berminat sekolah dan masuk ke negeri itu sekian berdasarkan seleksi kita itu nanti akan ditempatkan di sekolah-sekolah swasta terdekat di mana yang ini nanti berkoordinasi dengan BMPS selaku Badan Musyawarah Perguruan Swasta di Sumatera Utara."terang Subandi.

Kemudian lanjut Subandi, tentu sekolah yang menampung itu harus juga kita lihat kesiapannya, kita lihat fasilitas pendidikannya dan itu juga, harus benar-benar tersedia ruangan belajarnya ada meja mobilernya ada, tenaga pendidik yang tersedia jadi semua ada.

"Jadi, SPMB kita muaranya adalah kualitas pendidikan ke depannya. Dan selama ini digunakan sistim Zonasi dalam SPMB, kali ini kita menggunakan sistim domisili. Tidak boleh lagi orang luar berdasarkan domisili ini, anak-anak yang sekolah itu harus sesuai namanya dengan di kartu keluarga, dengan nama orang tuanya harus sama. Enggak boleh lagi,dulu numpang jadi sekolah di mana anak dari kampung numpang kos di situ, dia langsung masuk karena zonasinya masih terpenuhi, enggak bisa lagi."tegasnya.

Ditambahkannya, jadi jauh beda sistim zonasi dengan sistim domisili ini. ya tidak sama pengertiannya. Jadi, sistim domisli dimana si anak memang betul-betul rumahnya yang sebenarnya berdasarkan KK orang tuanya di Kelurahan dan Kecamatan. 

"Jadi, benar-benar dilihat KK nya, nama orang tuanya, nama anaknya. Jadi, seleksinya benar-benar ketat kita buat."ucapnya

Share:
Komentar

Berita Terkini