MEDAN - Membantu kinerja Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dan memberikan edukasi ke masyarakat. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Ahmad Afandi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 04 Tahun 2012, Tentang Sistim Kesehatan di dua tempat sekaligus.
Dua tempat tersebut diantaranya di Jalan M. Yakub No. 3, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan di Jalan Letda Sujono Gg. Sunda, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Minggu 20April 2025.
Ditempat pertama, Ahmad Afandi Harahap menyampaikan di Perda No. 4 tahun 2012 ini, terdiri dari 16 BAB dengan 92 Pasal. Dimana Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 08 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Walikota Medan.
Kegiatan Sosper Pertama dihadiri mewakili Camat Medan Perjuangan-Polorina Panjaitan, S.Sos, Lurah Sei Kera Hilir II-Ashadi Nuruddin, mewakili Dinas Sosial Kota Medan-Dian Sary Seruni, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Sri Lestari dan Tokoh Agama Muhammad Irfan.
Disini, masyarakat terlihat sangat antusias keingintahuannya mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini tampak terlihat, beberapa masyarakat memberikan bebrapa mempertanyakan di hadapan Ahmad Afandi Harahap dan OPD yang terkait.
Salah satunya, John Epi Zal menyampaikan kalau dirinya sudah tidak sanggup lagi mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan, Dan, mengakui kalau dirinya sudah menunggak iurannya bertahun-tahun. Dan, apakah dirinya bisa mengikuti program UHC.
"Saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas I dan sudah lama tidak bayar iuran. Apakah bisa mengikut program UHC pak, karena saya sudah tidak sanggup membayar iurannya yang menunggak bertahun-tahun," tanya John Epi Zal
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Afandi menjawab bahwasannya sekarang masyarakat Kota Medan bisa berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit dengan meunjukkan KTP melalui program UHC atau KJMD.
Sedangkan mewakili Dinas Kesehatan kota Medan Sri Lestari menambahkan, bahwasannya, masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit dan nanti akan dibuat UHC nya, bapak datang saja ke Puskesmas
pada saat sakit nanti akan dibantu oleh petugas kita di Puskesmas,ucapnya.
Masyarakat lain, Yani seorang ibu rumah tangga yang sedang Hamil bertanya kepada pihak Dinas Sosial Kota Medan “Saya sedang hamil dan setau saya ibu hamil mendapat bantuan dari Dinas Sosial, itu bagaimana cara mendapatkannya ya bu?”.tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, mewakili dari Dinas Sosial kota Medan Sary Seruni membenarkan pernyataan Yani. "Seorang ibu yang sedamg hamil akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial. Tapi, itu harus berumur 41 tahun keatas dan namanya sudah tertera di DTKS. Bantuan tersebut ditanggung bukan kehamilan yang berkali-kali tapi hanya 2 kehamilan saja. “tutur Dian Sary Seruni”
Ditempat kedua ini, masyarakat lebih banyak bertanya mengenai Infrastruktur, sebagaiman ditanyakan seorang Ibu bernama Lia. " Maaf pak apabila pertanyaan saya ini lari dari kegiatan ini, saya mohon untuk penerangan lampu di Gg. Jawa diperbaikin. Karena, lampunya mati dari ujung ke ujung apalagi sekarang maraknya pembegalan pak."mohon Lia
Sedangkan Kepling V Kelurahan Bandar Selamat M.Saat, juga mohon bantuannya pak untuk penambahan Blanko KTP. Karna masyarakat banyak mengeluh KTP belum juga keluar, dikira mereka saya memperlama kenyataanya Blanko KTP stoknya tidak banyak.
Ahmad Affandi Harahap berterima kasih atas aspirasi dan pertanyaanya, nanti akan saya usulkan dengan teman-teman saya di Komisi 4. Kebetulan saya anggota di komisi 4 yang menaungi bidang Infrastruktur, Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Sementara itu masyarakat lain bernama Surya Darma bertanya perbedaan terkait BPJS Mandiri Kelas I dan UHC Kelas III.
“Saya memiliki BPJS mandiri kelas I sedangkan masyarakat Kota Medan yang menggunakan Program UHC di kelas III. Kalau perbedaannya hanya di kelas saja sedangkan pelayanannya tetap sama, bagusan saya pakai UHC saja yang gratis daripada BPJS yang berbayar”.
Perwakilan BPJS Yusnidar menangapai pertanyaan dari pak Surya Darma “Saya menjelaskan bahwasannya BPJS yang memakai UHC adalah pengguna BPJS yang menunggak pak bukan yang aktif itupun saya ingatkan KTP-nya harus Kota Medan ya pak. Keuntungan BPJS mandiri itu ada pak, apabila bapak sakit bapak bisa menggunakannya di seluruh Rumah Sakit Indonesia yang menerima BPJS sedangkan UHC itu hanya bisa dipakai di Kota/Kabupaten sesuai KTP kita berada pak bukan seluruh Indonesia. Karena Program UHC ini dibayar menggunakan APBD Kota /Kabupaten tersebut pak”terangnya
mengakhiri pertemuan tersebut, Ahmad Afandi Harahap sangat senang sekali melihat masyarakat yang hadir sangat antusias bertanya dan mendengar penjelasan yang disampaikan oleh saya dan pihak OPD yang hadir.
Usai sesi tanya jawab, kegiatan tersebut di tutup dengan mempertegas kembali bahwa Peraturan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dan diakhiri dengan foto bersama.