ASAHAN - 1 satu dari 7 orang komplotan pencuri spesialis toko grosir antar Kabupaten, tewas diterjang timah panas saat ndak ditangkap Satreskrim Polres Asahan. Para pelaku selain bereaksi di Asahan, juga melakukan aksi di Binjai, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.
“Enam pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, Selasa 27 Mei 2025.
Ia mengatakan, ke-enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ; DF (41), Sa alias Ag alias Ac (45), keduanya warga Kota Binjai. Lalu, SG alias Jo (33) warga Kabupaten Deliserdang, PU alias Su (30) warga Kabupaten Serdang Bedagai, FS (29) seorang IRT warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan FRS (31) warga Kabupaten Langkat meninggal dunia.
Dipaparkanya, FRS ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka. Dimana FRS ditangkap di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saudara FRS yang diinterogasi mengakui perbuatannya dengan tangan diborgol serta menyebutkan nama tersangka lainnya,” katanya.
“Tapi saat dilakukan pengembangan saudara FRS melakukan perlawanan dengan menendang pintu mobil dan mengenai kepala salah seorang polisi hingga menyebabkan bengkak,” sambungnya.
Situasi tersebut dimanfaatkan FRS keluar mobil lalu melarikan diri. Petugas pun mengejarnya sembari memberi tembakan peringatan ke atas. Namun, peringatan tak digubris, FRS tetap berlari dan berhasil melompat parit. Petugas tetap mengejar dan berupaya melompati parit.
Namun salah seorang personil Satreskrim Polres Asahan gagal melompati parit dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, senjata api personel yang jatuh meletus dan peluru mengenai belakang kepala FRS. Polisi mengamankan FRS dan langsung dibawa ke RSU Melati Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Tersangka FRS dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Untuk satu orang lagi pelaku berinisial R belum berhasil ditangkap.Dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Afdhal menerangkan selain FS dan FRS, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni mulai menjadi driver, mematikan lampu, mengambil barang, mengancam korban, menggunting gembok, mencongkel pintu besi, penadah barang hasil kejahatan, dan lainnya.
Dijelaskan Afdhal, ada 3 TKP komplotan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Asahan. Pertama, pelaku melakukan aksinya di toko milik Melawati di Jalan Kartini Kisaran, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB. Di sini para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu besi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Selanjutnya TKP ke dua, terjadi pada toko di Jalan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
Para pelaku berhasil masuk toko, setelah terlebih dahulu merusak pintu besi. Di aksi ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta. Sedangkan TKP ketiga adalah toko di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur.
Para pelaku berhasil menggasak barang korban, setelah sebelumnya merusak gembok pintu toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta lebih. Berdasarkan laporan peristiwa hukum tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.
Dimana, keberadaan para pelaku pun terdeteksi berada di Kota Binjai. Dan Sabtu 24 Mei 2025, tim berangkat ke Binjai lalu berkoodinasi dengan petugas setempat. Tim pertama kali berhasil menangkap DF dan darinya ditemukan ponsel milik Melawati, Minggu 25 Mei 2025. Berdasarkan pengakuan DF, polisi dapat mengamankan S alias Ag alias Ac.
Berikutnya, polisi menangkap FRS dalam pengembangan di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi meninggal dunia. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni, P alias S, SG alias Jo dan FS. Lalu dilakukan penggeledahan rumah kontrakan P alias S. Hasilnya ditemukan 1 buah tang potong, 1 linggis, 1 tabung gas 3 kg, 2 pelat BK 1664 NR dan BK 1626 PJ, 1 tang panjang, 1 bangku Mobil Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Asahan menambahkan, para komplotan yang diringkus merupakan pelaku kejahatan dan kerap beraksi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Adapun hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 14 melakukan curat maupun curas.
“Untuk pasal yang ditersangkakan, terhadap SG alias J dan S alias Ag alias Ac, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan P alias S, Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.