Bawaslu Karo Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Kepada Bupati Karo

Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Kabupaten Karo telah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah serta laporan akhir tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, K

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Kabupaten Karo telah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah serta laporan akhir tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, Kepada Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, didampingi Pj .Sekda Eddy Suranta dan Kesbangpol Tetap Ginting diruang Rapat Bupati , Jumat 10 Mei 2025.

Sesuai aturan, bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan SISA dana paling lama 3 bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 8 April yg lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/mentransfer SISA dana hibah tersebut ke Kas daerah Karo. Jumlah dana hibah yg diterima oleh Bawaslu Karo dlm rangka pelaksanaan Pilkada yg lalu sebesar Rp. 12.545.466.000,-.

Realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 11.490.604.602,- Sisa dana hibah sebesar : Rp. 1.054.861.398. Sekali lagi kmi sampaikan bhw sisa dana tersebut sdh dikembalikan oleh Bawaslu Karo.8

Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan partisipatif 

"Kami telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan laporan akhir dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karo , Gemar Tarigan 

Menurut Gemar , pengelolaan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan dan digunakan secara tepat sasaran dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karo Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan dengan koordinasi yang baik.

"Sebagai lembaga yang telah mengelola anggaran, dana hibah telah digunakan sebagaimana yang kami sampaikan," ucapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo tak lepas dari sinergi dan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan. 

Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci terselenggaranya proses demokrasi secara lancar. " komunikasi, koordinasi dan melibatkan partisipasi stakeholder serta masyarakat," ungkap 

Sebagai bentuk apresiasi, Bawaslu Kabupaten Karo telah menyerahkan piagam penghargaan kepada stakeholder terkait atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses Pilkada.

Bawaslu juga tetap menjalankan kegiatan pasca-Pilkada, baik secara internal maupun eksternal, guna meningkatkan kapasitas dan edukasi politik masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan demokrasi yang sehat dan partisipatif.

"Kami terus melakukan kegiatan internal dan eksternal serta pendidikan politik kepada masyarakat secara berkelanjutan," ucap Gemar Tarigan .(GO2 )




 

Share:
Komentar

Berita Terkini