DAIRI – Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi pada Jumat (27/2/2026) di Taman Wisata Iman Sitinjo menyisakan polemik. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah dr Meys Margareta Sitanggang, yang dimutasi dari jabatan Direktur RSUD Sidikalang menjadi dokter ahli madya di UPT Puskesmas Pegagan Julu II.
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Vickner Sinaga, didampingi Wahyu Daniel Sagala serta Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, bersama jajaran kepala OPD lainnya.
Dalam perombakan itu, posisi Direktur RSUD Sidikalang kini diamanahkan kepada dr Benny Christoni Purba yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Pegagan Julu II.
Kekecewaan Personal, Pertanyaan Profesional
Melalui pesan WhatsApp kepada media, dr Meys menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pencopotan dari jabatan direktur. Namun, ia merasa keberatan dengan lokasi penugasan baru yang dinilai jauh dari tempat tinggalnya dan memiliki risiko jarak tempuh.
“Saya atas nama dr Mey diganti tidak menjadi direktur lagi, itu tidak menjadi masalah, karena jabatan hanya titipan dan amanah. Namun saya kecewa dimutasi ke UPT Puskesmas yang jauh dari tempat tinggal saya dan penuh risiko jarak tempuh. Saya berharap dapat difungsionalkan di RSUD Sidikalang,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan mutasi tersebut, termasuk aspek rekam jejak dan kontribusinya selama memimpin rumah sakit.
Pernyataan “Saya seorang perempuan” dalam pesannya turut memunculkan dimensi lain dalam polemik ini, yakni sensitivitas kebijakan birokrasi terhadap faktor gender dan beban sosial yang kerap dihadapi perempuan dalam jabatan publik.
Respons Organisasi Profesi
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Dairi, Hartono Capah, meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai penempatan dr Meys sebagai tenaga fungsional di RSUD Sidikalang akan lebih efektif.
Menurutnya, selama menjabat direktur, dr Meys dinilai berkontribusi dalam pembenahan manajemen, peningkatan pelayanan pasien, serta perbaikan kebersihan dan kenyamanan rumah sakit. Bahkan, RSUD Sidikalang disebut meraih sejumlah penghargaan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa ditinjau kembali demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Antara Hak Prerogatif dan Persepsi Publik
Secara administratif, mutasi dan rotasi pejabat merupakan hak prerogatif kepala daerah sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap dinilai publik bukan semata soal penempatan jabatan, melainkan juga soal rasa keadilan, profesionalisme, dan keberlanjutan pelayanan.
Di Kabupaten Dairi, polemik ini kini berkembang menjadi perbincangan luas: apakah mutasi tersebut murni bagian dari kebutuhan organisasi, atau ada pertimbangan lain yang belum tersampaikan ke publik.
Yang pasti, di tengah dinamika tersebut, masyarakat berharap pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, tanpa terganggu oleh dinamika birokrasi internal.
