Diduga korupsi Dana Desa Kejari Paluta Tahan Kepala Desa Situmbaga

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menetapkan dan menahan MS (49), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin 5 Mei 2025.

Editor: PoskotaSumut.id author photo

MS saat ditetapkan Kejari Paluta sebagai tersangka Korupsi Dana Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

PALUTA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menetapkan dan menahan MS (49), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Senin 5 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dr. Hartam Ediyanto, SH,  M. Hum., melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH menyampaikan bahwa bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah dilakukan Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka  MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

"Adapun identitas MS, (49), sebagai Kepala Desa Situmbaga sejak 19 Desember 2019 s/d Sekarang. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah diperoleh dua alat bukti guna menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut", ujar Erwin.

Selanjutnya, Erwin jelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Desa Situmbaga Kec. Dolok TA. 2022 s/d 2023 Nomor: 700/156/IT/IP/2025, Tanggal 24 Maret 2025 dengan Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 748.113.060 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Rupiah).

"Modus operandi tersangka MS menyalahgunakan Dana Desa Situmbaga Kecamatan Dolok TA. 2022 s/d 2023 adalah untuk kepentingan pribadi (kebutuhan sehari-hari), tersangka diduga melakukanya tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Erwin. 

Setelah dilakukan penetapan tersangka Jaksa Penyidik Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025.

"Penahanan dilakukan kepada  tersangka MS dibawa ke Lapas kelas III Gunungtua guna menjalani masa penahanan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," pungkas Erwin.(Haryan). 

Share:
Komentar

Berita Terkini