Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Hingga Jelang Maghrib Aman dan Kondusif

Sempat tertunda seminggu lebih yang rencananya akan dilakukan pada hari Kamis 30 April 2025, yang lalu. Akhirnya, eksekusi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI -- Sempat tertunda seminggu lebih yang rencananya akan dilakukan pada hari Kamis 30 April 2025, yang lalu. Akhirnya, eksekusi pengosongan lahan RM Simpang Tiga yang berada di Simpang Pantai Cermin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah ( PN SR). Ketua PN Sei Rampah diwakili oleh Panitera perdata,Sri Wahyuni didampingi Juru Sita,Rahmad Diansyah, Hardy,Rifa'i, Amri Siregar dikawal lebih seratusan personel Polres Sergai dan Jaksa Pengacara Negara dari Sie Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,selaku Kuasa Hukum Pemohon/Penggugat PTPN IV dan Kuasa Hukum Tergugat membacakan Penetapan Putusan Ketua PN Sei Rampah.

Panitera Perdata PN SR,Sri Wahyuni bergantian dengan Juru Sita, Rahmad Diansyah membacakan Penetapan Ketua PN SR Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh,Jo Nomor 3825 K/Pdt/2024,Jo. Nomor 588/Pdt/2023//PT MDN,Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh.

"Ketua PN Sei Rampah telah menerima permohonan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Sergai,Natalia Swana Rita,Joharlan Hutagalung, Juita Citra Wiratama, Christine Natalia Lumbanbatu, Suriani dan Merry Christina Sinaga mewakili Direktur Utama PTPN IV Jatmiko Krisna Santosa selaku Penggugat,untuk mengosongkan obyek perkara yang sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai nomor surat yang dibacakan. Lahan tersebut berada di Simpang Pantai Cermin,kelurahan Simpang Tiga Pekan - Perbaungan atau diatasnya berdiri RM Simpang Tiga.",kata Panitera Perdata Sri Wahyuni.

Setelah Panitera dan Juru Sita dari PN Sei Rampah membacakan Penetapan, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum Tergugat menerimanya dan meminta waktu untuk membongkar dan mengosongkan lahan yang berperkara.

Dari beberapa sumber terkuak kalau gugatan ini sudah yang kelima kalinya, empat kali dimenangkan oleh Tergugat (RM Simpang Tiga) di PN Lubuk PAKAM dan kelima kali dimenangkan oleh Penggugat (PTPN IV) di PN Sei Rampah.

Perjanjian Sewa pertama,antara Salin Pemilik RM Simpang Tiga dengan Pengurus Koperasi Karyawan Adolina (dibawah naungan PTPN IV) selama 15 tahun (2001 - 2016),saat itu diketahui Direktur SDM PTPN IV. 

Tahun 2016 terjadi perpanjangan sewa antara RM Simpang Tiga dengan Pengurus Kopkar Adolina selama 12 tahun (berakhir 1 Maret 2028), diketahui oleh Notaris Ratna Ningsih tapi infonya hal ini tanpa sepengetahuan/persetujuan Direktur PTPN IV.

Bahkan pada bulan Februari 2015, Direksi PTPN IV sudah 3 (tiga) kali menyurati Salim selaku pemilik RM Simpang Tiga agar tidak memperpanjang sewa lahan yang masih milik atau aset PTPN IV. Tapi ketiga surat ini diabaikan oleh Salim,diduga adanya kepentingan lain dan mungkin adanya jaminan oknum yang bisa menjamin tidak akan terjadi masalah.

Intinya,Salim selaku pemilik RM Simpang Tiga pada perjanjian Sewa kedua kali (2016 - 2028) sesuai Akta Notaris Ratna Ningsih,membayar Rp 350 juta dan setiap bulan harus membayar Fee kepada Pengurus Koperasi Karyawan Adolina sebanyak Rp 7 juta.

Tetapi ternyata sejak perjanjian sewa kedua 2016 hingga tahun 2024,sudah terjadi 5 kali Gugatan yang dilakukan oleh Direksi PTPN IV di PN Lubuk Pakam dan PN Sei Rampah. 4 (empat) kali gugatan di PN Lubuk Pakam dimenangkan penyewa RM Simpang Tiga dan gugatan kelima kali di PN Sei Rampah dimenangkan oleh Penggugat PTPN IV.

Salim selaku Pemilik RM Simpang Tiga Pekan, kepada media ini disela-sela membongkar peralatan miliknya mengatakan,"saya menerima putusan dan saya taat hukum,tapi karena melihat banyaknya yang akan dibongkar maka melalui Kuasa Hukum kami,meminta tambahan waktu lah",katanya.

Sekitar pukul 16.00 wib,perwakilan PTPN IV sempat naik tensi karena pengosongan tak kunjung selesai dan meminta Panitera untuk membacakan serah terima.

Tetapi setelah Panitera Sri Wahyuni memanggil Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan mewakili yang berkepentingan,dengan memandang sisi kemanusiaan dan hati nurani,maka Pengosongan lahan dan Serah Terima kepada Penggugat diberi batas waktu pukul 18.00 wib.

Sesuai batas waktu,disaksikan seluruh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan pihak Polres Sergai selaku pengamanan dilakukan serah terima eksekusi antara Panitera Perdata PN Sei Rampah dengan Kuasa Penggugat (Pengacara Negara),Natalia Swana Rita dan Juita Citra Tama dari Kejari Sergai.

Kasi Datun Kejari Sergai,Natalia Swana Rita didampingi Jaksa lainnya selaku Kuasa Hukum PTPN IV,dalam keterangannya kepada media usai serah terima mengatakan,terima kasih kepada semua pihak terutama PN Sei Rampah, Kepolisian dalam hal ini Polres Sergai dan awak media yang dari pukul 09.00 wib hingga pukul 18.00 wib masih setia dilokasi obyek perkara.

Terkait adanya upaya pihak tergugat melakukan PK Luar biasa ke Mahkamah Agung,Natalia menjawab bahwa hal itu adalah Hal dari yang berperkara dan diatur dalam undang-undang.

"Sekalipun melakukan upaya hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA,tapi tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi dan kalaupun nantinya Tergugat menang,itu juga sudah diatur dalam undang-undang",tutupnya. 

Eksekusi berjalan aman dan sangat kondusif,karena sebelumnya kedua pihak yang bertikai sudah mengerti akan hasil putusan. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini