-->

Tempo 1 X 24 Jam, Pemasok Narkoba Warga Percut Sei Tuan Berhasil Diringkus Polres Sergai

Setelah berhasil mengamankan M.I.W alias Wahyu Ceper pengedar Ekstasi yang akrab juga disebut Inex, warga Dolok Masihul pada hari Senin (24/4/2026) te

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI---- Setelah berhasil mengamankan M.I.W alias Wahyu Ceper pengedar Ekstasi yang akrab juga disebut Inex, warga Dolok Masihul pada hari Senin (24/4/2026) ternyata kasus ini terus dikembangkan ke pemasoknya.

 PHal ini dijelaskan oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David didampingi Kanit Idik 2 Iptu Anggiat Sidabutar,saat dikonfirmasi di Satres Narkoba Polres Sergai, Kamis (30/4/2026).

"Kalau informasi itu benar adanya,kita minta kepada Kanit 2 Satres Narkoba dan Anggota untuk mengejar kasus ini keatas. Usahakan agar pemasoknya bisa kita ciduk,karena kalau dibiarkan maka kaan banyak warga Serdang Bedagai ( Sergai) ini yang akan rusak.",kata AKP Erikson yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Toba ini.

Kasatres Narkoba Polres Sergai yang baru bertugas sebulan ini juga menambahkan,penangkapan dilakukan pada hari Selasa (28/4/2026) pukul 01.20 wib,dengan TKP di Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.

"Atau sehari setelah penangkapan Pengedar yang dari Dolok Masihul,kalau detailnya atau kronologisnya tanya aja sama pak Kanit lah",pungkas AKP Erikson.

Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres Sergai,Iptu Anggiat Sidabutar kepada media menjelaskan,sesuai hasil interogasi penyidik kepada Wahyu Ceper kita lakukan mapping sekali Gus penyelidikan.

"Setelah personel berada dilapangan, tanpa banyak istirahat terus melakukan pengintaian kelokasi yag dituju. Karena kalau sempat berhari-hari,takutnya bisa bocor kepada pemasoknya. Melalui jasa Wahyu Ceper, personel melakukan under cover buy untuk membeli sejumlah pil ekstasi. Mungkin,karena sudah kenal dengan Wahyu Ceper maka pemasok yang disebut Wak Amat ini tidak curiga kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli",papar Iptu Anggiat.

Alhasil,lanjut Iptu Anggiat kesepaka tan terjadi dan transaksi akan dilakukan di rumah Wak Amat di Percut Sei Tuan.

" Saat pelaku menyerahkan barang yang dipesan oleh undercover buy,petugas langsung memborgol Wak Amat yang tak mampu berkutik lagi. Ketika petugas akan menggeledah rumah Wak Amat, disaksikan Kepala Dusun setempat ternyata selain pil ekstasi juga ditemu kan narkoba jenis sabu. M.Y alias Wak Amat (57) warga Dusun VI, RT/RW 001 Desa Percut Sei Tuan - kabupaten Deli Serdang ini juga mengaku,kalau pelaku mendapatkan sabu dan pil extasi tersebut dari seorang lelaki yang ia kenal bernama panggilan UDIN, yang beralamat di Pekan Jumat Percut Sei Tuan dengan cara diantarkan kerumah nya.Pelaku telah menjalankan aktifitas jual beli narkotika tersebut sejak Januari tahun 2026.Pelaku menerima Sabu dari Udin dengan harga 23.000.000 per ons dan dijual kembali dengan harga Rp. 25.000.000,-,tutup Iptu Anggiat Sidabutar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni,1. 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan bruto 102,45 gram.

2. 19 butir narkotika jenis extasi dengan bruto 6,69.

3. 1 unit hp android merek Realme warna biru muda.

Untuk pemeriksaan,M.Y alias Wak Amat bersama barang bukti digiring ke Mapolres Sergai. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini