Kades dan Kadus Desa Barung Kersap Kecamatan Munte Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa dan Kepala Dusunnya

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa dan Kepala Dusunnya, Tobat Perangin-angin dan Bayu Andika Perangin-angin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen APBdes.

Polres Tanah Karo secara resmi mengumumkan penetapan tersangka ini melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor K/302.A/V/2025/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Kasus yang bermula sejak Juli 2023 ini kembali mencuat ke permukaan setelah proses penyelidikan yang panjang. Laporan Polisi Nomor LP/B/236/VII/2024/SPKT/Polres Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan oleh Marikam Sembiring ketua BPD Barung Kersap pada 17 Juli 2024, menjadi dasar penetapan kedua tersangka.

Bayu Andika Perangin-angin, Kepala Dusun Barung Kersap, lahir di Kabanjahe pada 12 Maret 1986, dan Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap, lahir di Barung Kersap pada 4 April 1971, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Penetapan tersangka ini diperkuat dengan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (Sp. Sidik/533.a/V/2025/Reskrim dan SPT/541.a/V/2025/Reskrim) dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (S.Tap/151/V/2025/Reskrim dan S.Tap/152/V/2025/Reskrim), semuanya tertanggal 27 Mei 2025. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanah Karo atas nama Kapolres Tanah Karo, Ras Maju Tarigan, SH., Komisaris Polisi NRP 75080384, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Penetapan tersangka Kepala Desa dan Kepala Dusun ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas kepemimpinan di Desa Barung Kersap. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai prosedur, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta penegakan hukum yang adil di Kabupaten Karo dan sangat mengapresiasi kinerja Polres Karo, hal ini diutarakan Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting kepada beberapa Wartawan di polres Karo , Rabu 28 Mei 2025 .(GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini