Gedung Kejari Delisedang
DELISERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, mengeluarkan Press Release Klarifikasi terhadap isu yang mendiskreditkan Kejari Deliserdang, terkait kasus pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang.
Klarifikasi ini disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali, SH, MH, Minggu 25 Mei 2025. Dalam Releasenya, Boy menyatakan, Kejari Deliserdang masih berduka atas terjadinya pembacokan terhadap Jaksa Fungsional atas nama Jhon Wesli Sinaga dan staf Kejari Deliserdang Acensio Hutabarat.
“Tuduhan bahwa jaksa kami meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun,” kata Boy Amali dalam keterangannya.
Lanjut Boy, berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani satu pun perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.
“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah ada hubungan perkara, itu tidak terbukti,” tegasnya.
Sebelumnya, APL yang diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Deli Serdang, ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo.
APL disebut sebagai otak pelaku sekaligus perencana utama penyerangan, sementara Gallo bertindak sebagai eksekutor.
Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik pribadi Jaksa Jhon Wesli yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya diserang secara tiba-tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam dalam tas pancing.
Dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum ini,kita berharap pelaku dari tindakan dapat ditangani seseuai prosedur yang berlaku. Kami juga berharap rekan-rekan dari media pers, dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi independensi, keberimbangan dan kredibilitas. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan.ucap Boy.