SERDANG BEDAGAI - Tim Opsnal Polsek Firdaus bekerjasama dengan Unit Pidum Polres Serdang Bedagai (Sergai),berhasil mengungkap sekaligus menciduk tersangka penikam anggota Brimob yang di BKO kan di Perkebunan sawit PT.PD Paya Pinang Mabar. Akibat tikaman tersangka maling sawit,Aiptu Rianto mengalami luka-luka.
Hal ini disampaikan oleh Iptu LB Manulang didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus,Iptu Anggiat Sidabutar kepada media ini di Polres Sergai,Rabu 28 Mei 2025.
Modus pelaku,kata Ps.Kasi Humas yang baru sehari menjabat SiebHumas ini berpura-pura mengangon ternak dikawasan Kebun sawit PT.PD Paya Pinang Afdeling III Paya Mabar Blok 30,tepatnya di Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai pada hari Senin 26 Mei 2025.
Tim Unit Polsek Firdaus bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus mengangon lembu, Senin 26 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 wib.
Saat ingin ditangkap karena dituding nyuri Tandan Buah sawit (TBS), Pelaku melakukan perlawanan menggunakan bambu runcing terhadap BKO oknum Brimob AIPTU Rianto hingga terluka.
Setelah mendapat laporan dari pihak perkebunan,dengan respon cepat akhirnya Polsek Firdaus berhasil menangkap tersangka bernama Lijon Manik (29) warga Dusun I Desa Sei Buluh Panglong Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai,Selasa 27 Mei 2025.
Barang bukti 5 (Lima) janjang kelapa sawit seberat 75 kg. Kerugian Rp 225.000,-( Dua ratus Dua puluh lima ribu rupiah ),papar LB Manulang.
Awal kejadian,imbuh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat bahwa pada hari Senin 26 Mei 2025, pukul 17.00 wib, saat pelapor di pos Induk di beritahu saksi bernama Dani Mustafa, bahwa ketika melaksanakan patroli rutin di perkebunan sawit PT Paja Pinang AFD III Paya Mabar TM 2005 BLOK 30, tepat nya di Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban bersama dengan Saksi Didik Syahputra dan BKO Brimob AIPTU Rianto melihat pelaku lagi mencuri buah sawit
Saat hendak melakukan penangkapan, tiba-tiba Pelaku melakukan perlawan dengan cara menusuk AIPTU Rianto dengan menggunakan bambu runcing sepanjang 2 meter, sehingga AIPTU Rianto terkena bambu runcing tersebut di bagian Leher dan pipi sebelah kiri ( terluka ).
Pelaku yang dikenaL identitasnya bernama Lijon Manik melarikan diri ke daerah perkampungan masyarakat, dan pelaku tidak berhasil ditangkap.
Kemudian pelapor, melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT PJD Paya Pinang, dan atas perintah pimpinan agar perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Firdaus.
"Sesuai arahan pimpinan,usai apel bersama Opsnal Polsek Firdaus dan Unit I Pidum Polres Sergai di Mapolsek Firdaus,Selasa (27/5/2025) dengan perintah untuk mengejar dan menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Setelah tim gabungan mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di warung tuak Sitanggang di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban. Tanpa perlawanan,tersangka berhasil diciduk dan selanjutnya digiring ke Polsek Firdaus”ujarnya. ( biet )