Residivis Kampungan, Baru Sebulan Keluar Penjara Akhirnya Dibedil Karena Bongkar Rumah

Baru sebulan lalu keluar dari penjara karena kasus pencurian,ternyata tak membuat S (29) warga Dusun 3 Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cerm

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI - Baru sebulan lalu keluar dari penjara karena kasus pencurian,ternyata tak membuat S (29) warga Dusun 3 Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi kapok atau jera.

Malahan dalam kurun waktu sebulan ini,S yang dikenal selalu meresahkan warga dikampungnya karena kerap melakukan pencurian, sudah ada empat korban yang membuat Laporan Polisi karena rumahnya kecurian.

 Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin, KBO Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi dan Kanit Res Polsek Pantai Cermin Zainul Khan di aula Patria Tama Mapolres Sergai,Jum'at 23 Mei 2025. kemarin.

"Warga resah dengan ulah S dan komplotannya, akibatnya beberapa yang merasa kemalingan membuat Laporan Polisi ke Polsek Pantai Cermin. Terakhir, berdasarkan laporan Erwinsyah warga Dusun 3 Desa Pantai Cermin membuat LP ke Polsek Pantai Cermin

Pada hari Senin 19 Mei 2025, pagi, istri pelapor Fitri Afrida saat bangun pagi mendapati jendela rumah telah terbuka. Setelah memeriksa seisi rumah, korban kehilangan sejumlah barang-barang berharga," jelas Kapolres.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda M Zainul Khan mendapati keberadaan tersangka, dan berhasil menangkap pelaku di sekitar rel kereta api, Simpang Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu 21 Mei 2025.

"Saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis pelaku, lalu membawanya ke RS Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, S alias R mengaku beraksi bersama 2 rekannya, masing-masing A (16) dan R (20) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), S juga mengaku kalau uang hasil kerja mencuri mereka selama ini dibuat untuk beli sabu dan judi Slot 

Selain itu, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya di rumah Siti Fatimah pada 13 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol 3 unit ponsel dari berbagai merek.

Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,tutup Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari 2 laporan pencurian, meliputi 2 unit ponsel, 1 unit tablet dan 1 buah obeng panjang. 

Hasil penelusuran media ini kelokasi menyebutkan,kalau S mempunyai Abang kandung yang beberapa bulan lalu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sergai,karena terbukti sebagai Bandar narkoba dikampungnya.

Pada saat penangkapan abangnya Il alias Kerikil,salah seorang personel Polisi nyaris kena bacokan Samurai yang dilepaskan Pelaku. Bahkan,S dan keluarga nya sempat melakukan perlawanan karena takbyerima abangnya ditangkap. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini