SERDANG BEDAGAI - Oknum sopir angkot merk Sandra Frima berinisial SP warga Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),diamankan oleh Polres Sergai akibat menodongkan sepucuk senjata jenis air soft gun,kepada seorang sopir truk di Simpang Bedagai kecamatan Sei Rampah,Senin 16 Juni 2025,siang.
Kejadian bermula kedua sopir yang mengendarai truk dan angkot ini,datang dari arah Tebingtinggi. Diduga angkot Sandra Frima yang dikenal dengan tabiat sopirnya yang ugal - ugalan dalam berkendara dengan dalih mengejar setoran,hendak menyalip truk di kawasan Kampung Pon.
Mungkin saat itu jalur lalu lintas memang padat,akibatnya angkot tak dapat menyalip truk hingga membuat sopir angkot 'naik kolestrolnya".
Akibatnya,sopir angkot terus mengejar truk hingga sampai dikawasan Simpang Bedagai,yang memang dilokasi itu ada stasiun pembantu Sandra Frima.
Minibus angkot lalu menyalip truk didepannya,setelah kedua kendaraan berhenti lalu sopir angkot sembari turun dari angkotnya memaki-maki sopir truk sembari menodongkan sepucuk senjata air soft gun.
Saat sedang bertengkar,kebetulan melintas dua personel Polres Sergai yang berpakaian preman (Paminal Provost),dan melihat situasi ini kedua personel Polisi itu lalu mengamankan SP dan membawanya ke Polsek Firdaus,untuk dilakukan pemeriksaan sementara setelah kejadian sopir truk langsung pergi ke arah Medan.
Ps. Kasi Humas Iptu LB Manulang yang dikonfirmasi melalui seluler,membenar kan kejadian ini dan katanya masih menunggu Lapsit dari Polsek Firdaus, Selasa (17/6/2025) pagi.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar,saat ditemui di Polsek Firdaus membenarkan adanya seorang oknum sopir angkot yang diamankan oleh Personel Paminal Provost Polres Sergai, kemarin,jelas Iptu Anggiat.
"Sesuai prosedur hukum kami hanya mengamankan,karena ini delik aduan dan mesti ada Pelapornya. Kalau masalah senjata,setelah kami periksa itu jenis air soft gun dan tidak termasuk dalam Undang-undang Darurat. Kalau Pelapor nya datang dan membuat Laporan Polisi,paling yang bisa kena delik hukum yakni masalah pengancaman nya. Kita sudah berkordinasi dengan Kapolsek,makanya kita tunggu sampai jam 14.00 wib ini, kalau sopir truk yang kemarin kena ancam tidak datang membuat LP,maka terduga wajib kita bebaskan demi hukum. Karena Polisi hanya berhak mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak Pidana 1 X 24 jam, jika tidak terbukti secara sah maka wajib dibebaskan",jelas Iptu Anggiat Sidabutar.
Saat ditemui dilapangan Voli Polres Sergai, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar,memberikan informasi kalau keluarga terduga sudah datang untuk menjemput SP.
"Tadi siang keluarganya sudah kita panggil,dan sesuai prosedur hukum SP sudah kita serahkan kepada keluarganya dan untuk senjata air soft gun kita amankan di Mapolsek Firdaus",tutupnya, Selasa (17/6/2025) sore. (biet)