Polres Tapsel Gagalkan 3 Kg Shabu di Paluta dan Amankan Warga Simalungun

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atas nama inisial ST (26) warga Simalungun di Wilayah H

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atas nama inisial ST (26) warga Simalungun di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. Tepatnya disalah satu Hotel,  Lk. 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

Pengungkapan tersebut digelar dalam pres release di Kantor Polsek Padang Bolak, Gunung Tua, Sabtu 21 Juni 2025.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H., Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung,SE, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, Anggota DPRD Paluta, Tokoh Masyarakat dan Instan Perss

"Polres Tapsel merilis salah satu kasus yang terjadi di Padang Lawas Utara, dimana kasus ini cukup mencengangkan kita semua. Memang ini adalah keberhasilan Polres Tapanuli Selatan, kita pantas bangga dan bersyukur atas kinerja Polres Tapanuli Selatan. Namun sebaliknya itu kita harus prihatin bahwa ternyata Padang Lawas Utara ini sudah menjadi sasaran empuk dari peredaran gelap narkoba. Adapun kasus ini adalah kasus peredaran gelap narkoba yaitu tertangkapnya seseorang tersangka atas nama ST (26) Warga Pematang Tanah Kabupaten  Simalungun," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, MH.

Ia jelaskan, Polres Tapsel berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis shabu seberat 3000 gram (3 kg) di salah satu Hotel Lk 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 6.50 wib. 

Dimana tersangka ini membawa barang berupa narkotika jenis shabu yang kita duga. Tepatnya di dalam kamar nomor 36 salah Hotel yang ada didaerah tersebut.

Kemudian berdasarkan informasi yang diterima Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan bahwa di TKP tersebut telah ada indikasi peredaran narkoba yang dibawa seseorang dengan ciri-ciri orang tersebut bertato tingginya kurang lebih 150 cm.  

Kemudian ia membawa barang dengan ciri-ciri warna orens dan seterusnya, lalu kita lakukan upaya penyelidikan, lalu kita lakukan penangkapan. 

Penangkapan disana lalu ditemukan barang ini berupa shabu dan jumlahnya sekitar 3000 gram atau seberat 3 kg. Kalau barang ini di edarkan di daerah kita ini maka akan terdapat korban 11.000 orang kurang lebih karena di asumsikan bahwa setiap 1 gram dipakai oleh 4 orang.

"Maka Polres Tapsel dengan menangkap ini, telah menggagalkan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari korban narkoba khusus masyarakat Paluta 11.000 orang kurang lebih," katanya. 

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka ini adalah pasal 114, 115 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 miliyar.

"Dan selanjutnya kita hari ini menyatakan bahwa ada barang bukti dihadapan kita amankan berupa Shabu ada 3 kg, uang tunai sebesar Rp.700 ribu, dan 1 unit hp merk Nokia dan dihadapan kita ada tersangkanya kita hadirkan dihadapan kita bersama, tersangkanya ini bukanlah asli orang sini memang membawa barang untuk diedarkan di daerah kita ini," tegas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar.

Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap yang diwakili oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Tokoh Masyarakat diwakili Ketua BKM Paluta H Awaludin, dan Perwakilan Anggota DPRD Paluta juga turut mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Tapsel mengungkap kasus besar peredaran narkoba dan menyatakan sikap dari awal jihad melawan pelaku narkoba di Kabupaten Paluta.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini