MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ahmad Afandi Harahap berharap, Program Keluarga Harapan (PKH) Makmur yang merupakan salah satu program Visi Misinya Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan beberapa waktu lalu, dapat direalisasikan pada tahun 2026 yang akan datang.
Harapan ini disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 yang digelar di Jalan Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Jl. Kawat III Ujung Lingkungan XXI, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan. Minggu 15 Juni 2025.
Dikatakan, saat ini program PKH Makmur telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029.
"Sudah dimasukkan (PKH Makmur) ke dalam RPJMD Medan 2025-2029. Kan, program ini juga merupakan program yang masuk dalam visi misi pak Wali Kota Medan," katanya.
Lanjutnya, PKH Makmur yang nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai akan mampu mencover warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. katanya
Pemko Medan, banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
"Karena, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman," katanya.
Untuk bidang kesehatan, katanya, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
"Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK," katanya
Untuk bidang pendidikan, sambungnya, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus," katanya.
Semua bentuk bantuan ini, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, katanya Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.
"Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.
64.355 Penerima Manfaat
Dalam kesempatan itu, Kordinator Kota PKH Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede mengungkapkan saat ini ada 64.355 yang bakal menerima manfaat PKH.
Angka itu, katanya, merupakan hasil verifikasi data yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencapai 200.000 jiwa.
"Nah, kemungkinan nantinya melalui PKH Makmur Medan, yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat akan dimasukkan menjadi PKH Makmur. Begitupun saat ini masih menunggu program tersebut direalisasikan apa tidaknya," pungkasnya.