Tak Cukup Korum, Rapat Paripurna Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Zonasi Ditunda

Dinilai tidak mencukupi Korum, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Keputusan DP

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Dinilai tidak mencukupi Korum, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Keputusan DPRD sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang  Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Di sekor selama 30 menit, Senin 2 Juni 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen M.Pd B didampingi Wakil Ketua H Rajuddin Sagala SPdi, Zulkarnaen SKm dan Hadi Suhendra disaksikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekwan DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar S.STP MAP dan sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) se-Kota Medan. 

"Rapat membahas tentang Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan, tahun 2015-2035, maka, skor rapat paripurna DPRD kota Medan tanggal 18 Februari 2025 kami menyatakan, 130 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib menyatakan bahwa rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD, berdasarkan laporan sekretaris DPRD kota Medan bahwa dari jumlah seluruh anggota DPRD kota Medan sebanyak 50 orang, setelah hadir kami yang datang ini daftar hadir saat ini sebanyak 25 orang yang artinya belum mencukupi Korum. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 130 ayat 2 huruf b peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib menyatakan apabila huruf sebagai manajemen kepada satu tidak terpenuhi dapat ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing lebih dari 30 menit maka berapa Paripurna ditunda selama 30 menit ke depan dan dilanjutkan kembali pada pukul 12.30 terima kasih."ucap Ketua DPRD Medan Wong Chun sen.


Share:
Komentar

Berita Terkini