Modal 50 Ribu Jual Ratusan Ribu, Dua Pemalsu SIM Akhirnya Digiring ke Polrestabes Medan

Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM), di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Dan, berhasil menangkap dua pelaku

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM), di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Dan, berhasil menangkap dua pelaku, IML (42) sebagai pembuat SIM, dan OIM (48) sebagai pencari atau calo pembuatan SIM. Jumat 23 Mei 2025.

Bermula ada aduan info pembuatan Sim yang tidak terdaftar Satlantas Medan, OIM sebagai calo ditangkap pada Jumat 23 Mei 2025, Pukul 15.00 WIB. Kasus ini dikembangkan, dan kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku IML, ia sebagai pembuat sim, ia ditangkap di sebuah warnet Jalan IAIN pada hari yang sama.

Kepolisian berhasil mendapatkan bukti satu lembar Sim A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan Sim B1 umum palsu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas f4 berukuran 215x330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan modus pelaku adalah membeli Sim yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.

"Mereka membeli Sim yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru," ucap Gidion dalam rilisnya di Mapolrestabes Medan, Kamis 5 Juni 2025.

Dengan harga yang dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, pelaku mematok harga.

"Tidak ada patokan harga dengan satu simnya, sesuai dengan yang mereka mau harganya," tukasnya.

Gidion mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini