Alkowar Labusel Kecam Kepsek Yayasan Muhsinin Sungai Kanan Halangi Tugas Wartawan

Kepala Yayasan Sekolah Muhsinin Sungai Kanan SD diduga telah melakukan tindakan melawan hukum tentang menghalang-halangi tugas wartawan pada saat

Editor: PoskotaSumut.id author photo

LABUSEL - Kepala Yayasan Sekolah Muhsinin Sungai Kanan SD diduga telah melakukan tindakan melawan hukum tentang menghalang-halangi tugas wartawan pada saat peliputan di sekolah Yayasan Muhsinin Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatann, Rabu (23/7/2025).

Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (Alkowar) Labuhanbatu Selatan Khoiruddin Nasution menyatakan bahwa peristiwa tersebut saat salah satu wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinsial IM (14) yang putus sekolah di Yayasan Muhsinin lantaran belum mampu membayar uang untuk rekreasi sebesar Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari sekolah tersebut. 

"Ketika salah satu wartawan rekan kita  meliput, Kepala Yayasan Muhsinin SD merasa tidak senang lantaran melakukan peliputan terhadap IM. Pada saat mau mengkonfirmasi anak tersebut, SD menarik baju wartawan  hingga mengakibatkan bajunya robek" ujarnya.

Mengalami peristiwa ini  sejumlah wartawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/07-2025). Karena sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin tersebut, diduga telah melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Pers.

Barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

"Untuk itu diminta kepada Aparat penegak hukum agar dapat memanggil dan memeriksa Kepala Yayasan Muhsinin SD kareana telah di anggap menghalangi tugas wartawan dan mengecam keras atas prilaku yang tidak kooperatif", pungkasnya.(Haryan Harahap).

Share:
Komentar

Berita Terkini