Hari Ini, KPK Periksa Effendy Pohan Terkait Kasus Suap Topan Ginting

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Effendy Pohan terkait kasus korups

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Effendy Pohan terkait kasus korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemeriksaan tersebut sedang berlangsung hari ini, Selasa 22 Juli 2025.

"Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi. 

Namun demikian, Budi tidak merincikan materi apa yang akan gali KPK dalam pemeriksaan tersebut.  Adapun Effendy Pohan diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.

Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Share:
Komentar

Berita Terkini