![]() |
Mantap PJ.Sekda Provinsi Sumatera Utara Effendi Pohan |
MEDAN, - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan mengatakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Effendy Pohan yang juga sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut mengaku
diperiksa di Gedung Merah Putih selama tiga jam.
"Saya memenuhi panggilan, itu aja, sekitar tiga jam diperiksa," kata Effendy Pohan kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu 23 Juli 2025.
Effendy mengatakan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pj Sekda Sumut dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, Effendy tidak merincikan secara gamblang tentang materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan itu.
"Kalau materinya tanya sama mereka (KPK)," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (22/7) mengatakan pemeriksaan Effendy Pohan berlangsung hari ini 22 Juli 2025.
"Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi.
Namun demikian, Budi tidak merincikan materi apa yang akan gali KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Adapun Effendy Pohan diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.
Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.