KARO - Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat pembahasan pengamanan dan penertiban aset daerah yang berada di kawasan wisata Danau Lau Kawar, tepatnya di areal Camping Ground, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, Jumat, 11 Juli 2025.
Penertiban ini dilaksanakan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perangkat daerah teknis. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 13 Juni 2025 di Warung Lentera Danau Lau Kawar.
Dalam arahan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang dibacakan Wakil Bupati Komando Tarigan SP menegaskan pentingnya pengamanan dan legalisasi aset milik daerah yang berada di kawasan strategis, khususnya kawasan pariwisata.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam menjaga aset strategis daerah sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan di wilayah Kabupaten Karo.
Lebih lanjut Bupati mengatakan pengamanan dan penertiban aset daerah yang berada di kawasan wisata Danau Lau Kawar, tepatnya di areal Camping Ground, Desa Kuta Gugung dilakukan dalam rangka mewujudkan penataan dan manajemen pengelolaan aset daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita harapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih baik lagi, karena memang kita mau tertib dan harus tertib,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komando Tarigan menekankan bahwa aset daerah harus memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Ia menyebutkan, pengelolaan yang tidak maksimsl mulai dari penyetoran sewa hingga penggunaan bangunan yang tidak tertib administrasi menjadi masalah utama.
“Keuangan kita saat ini stagnan, tidak menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Ini berbahaya secara algoritma keuangan, apalagi diperparah dengan kondisi efisiensi yang mengancam stabilitas pembangunan daerah,” tegas Wabup karo.( GO2 )
