Pengembangan Kasus OTT Topan Ginting KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut)

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Gedung Merah Putih KPK

MEDAN - Untuk pengembangan Kasus Operasi Tangkap Tangaan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Topan Ginting. 

Pemeriksaan ini dilakukan di gedung KPK, Kamis 10 Juli 2025. Sebanyak dua orang saksi yang diperiksa KPK. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad. 

M Haldun yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dikonfirmasi Jumat (11/7) membenarkan pemeriksaan KPK itu. Dia mengatakan, KPK menanyakan terkait proyek di PUPR Sumut. 

"Iya diperiksa KPK terkait OTT kemaren, saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu," kata Haldun. 

Haldun mengatakan, KPK juga menanyakan apakah proyek jalan yang akan dilelang itu masuk dalam APBD Sumut 2025. 

Proyek jalan itu adalah pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar

Share:
Komentar

Berita Terkini