PERMAK Desak KY dan Komjak Tinjau Kasus Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dinilai layak menjadi perhatia

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dinilai layak menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). 

Hal ini menyusul vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan terhadap terdakwa debitur Selamet, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).

“Kasus ini layak menjadi perhatian dan telaah KY serta Komjak demi supremasi hukum. Apalagi, terdakwa Selamet sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga seharusnya memutus bebas terhadap dua terdakwa kreditur Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi,” kata Asril Hasibuan di Medan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, vonis bebas terhadap Selamet menjadi dasar kuat bahwa perkara ini lebih bersifat perdata ketimbang pidana. Ia pun menilai penyidikan oleh Kejari Sergai tidak profesional dan menimbulkan kesan terburu-buru.

“Masyarakat bisa menilai sendiri, penyidik Kejari Sergai seperti asal dalam menangani kasus ini. Maka penting bagi KY dan Komjak mempelajarinya agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Asril juga menekankan pentingnya keadilan bagi para pihak yang terlibat, termasuk para kreditur yang saat ini masih menjalani proses hukum.

“Majelis hakim Tipikor Medan harus mempertimbangkan vonis bebas bagi para kreditur Bank Sumut tersebut. Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza, dan Kepala Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Selamet, selaku debitur, sempat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Medan memutus bebas Selamet melalui putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025.

Share:
Komentar

Berita Terkini