![]() |
Teks Photo. Bandar besar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan, Kamis (10/7/2025). |
MEDAN - Reserse Narkoba Polrestabes Medan gerak cepat untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan - Batang Kuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hatta (31) warga Jalan Medan - Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram, 1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis 10 Juli 2025.
Selain itu, sambungnya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kata dia, kronologis kejadian, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di TKP.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kepada Muhammad Hatta , pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu.
Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. "Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, " jelas Hatta.
AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan untuk 178 orang dari narkotika jenis sabu.