Woooow,... Penggeledaan Rumah TOPG KPK Temukan Senjati Api dan Uang Rp2,8 miliar

Penggeledaan rumah milik Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) di perumahan elite Royal Sumatera Cluster Topaz No.212, Kelurahan Mangga,Kecamatan Tuntungan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Petugas KPK dan Kepolisian bersiap meninggalkan rumah pribadi Milik TOPG di Perumahan Elite Royal Sumatera Cluster Topaz No.212 C kota Medan

MEDAN - Penggeledaan rumah milik Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) di perumahan elite Royal Sumatera Cluster Topaz No.212, Kelurahan Mangga,Kecamatan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 Juli 2025, terkait kasus ini mengatakan, petugas KPK menemukan satu senjata api jenis Bareta, senapan angin, tujuh butir amunisi senjata api dan amunisi pelet dua pak, serta uang sebesar Rp.2,8 miliar dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu.  

"Benar, petugas kita dilapangan saat melakukan penggeledaan di rumah saudara TOPG alias Topan Ginting, menemukan satu senjata api jenis Bareta dengan 7 butir peluru,satu senapan angin dengan amunisi pelet 2 pak dan uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebesar Rp 2.8 miliar," kata Budi 

Budi juga menjelaskan, pihak (KPK), dalam penggeledaan ini, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama terkait izin pemelikian senjata api tersebut. 

"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api. 

Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah. Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB. 

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa 1 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting. 

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua, dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Share:
Komentar

Berita Terkini