-->

Anggota DPRD Medan Roma US Dilaporkan ke Kejari, Ada Temuan Kelebihan Bayar Dana Sosper Puluhan Juta

Anggota DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Roma Uli Silalahi (Roma US), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan pen

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Anggota DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Roma Uli Silalahi (Roma US), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan penyimpangan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2024–2025.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Ari Sinik, pada 21 April 2025. Ari menuding adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Sosperda dan kegiatan reses yang bersumber dari APBD.

Laporan Ditindaklanjuti Kejari Medan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan sudah diteruskan ke Pemko Medan untuk ditindaklanjuti.

“Pidsus telah meneruskan laporan itu ke Pemko Medan. Dalam informasi terakhir, kami mendapatkan info ada temuan kelebihan bayar senilai Rp11 juta. Khabarnya telah dikembalikan,” kata Ali Rizza.

LP3: Ada Potensi Kerugian Negara

Menanggapi hal itu, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta agar Kejari Medan tidak berhenti pada temuan kelebihan bayar. Menurut LP3, dugaan penyimpangan dana Sosperda bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Informasi ini harus dikembangkan oleh Kejari Medan. Jika ditemukan adanya kelebihan bayar dalam penggunaan dana Sosperda, ini menjadi kotak pandora untuk mengusut penggunaan dana oleh anggota lain. Kalau bisa diselamatkan potensi kerugian negara, tentu bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan,” ujar Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, Minggu (31/8/2025).

Indikasi Manipulasi Peserta

Ari Sinik dalam laporannya menilai ada penyimpangan serius, khususnya dalam kegiatan reses. Ia mencontohkan, kegiatan yang seharusnya dihadiri minimal 1.000 orang, justru hanya dihadiri sekitar 150–200 orang.

“Belanja makan minum, sewa tenda, panggung, dan perlengkapan lain tetap diklaim penuh, padahal kehadiran peserta jauh di bawah standar,” jelas Ari.

Ia juga menyinggung aturan yang menjadi dasar laporan, antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 18 Tahun 2021 mengenai keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.

Kasus Lain: Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Medan

Tak hanya soal Sosperda, DPRD Medan juga pernah menjadi sorotan terkait perjalanan dinas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut No. 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp7,6 miliar pada 2023. Namun, Sekretariat DPRD Medan baru mengembalikan Rp3,1 miliar ke kas Pemko Medan, sementara Rp4,4 miliar sisanya belum jelas keberadaannya.

Belum Ada Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada Roma US melalui WhatsApp hingga Minggu (31/8/2025) belum mendapat jawaban. Pesan hanya berstatus centang dua tanpa balasan. Hal yang sama juga terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar, Ketua DPRD Medan, serta Kepala BPKAD Kota Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini