DAIRI-Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial SP (45), ditangkap aparat Polres Dairi karena diduga menjadi bandar narkoba.
Penangkapan dilakukan Selasa malam 29 Juli 2025. di sebuah gubuk perladangan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ons.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menyampaikan bahwa SP merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara pada Januari 2025. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jumat 1 Augustus 2025.
Mantan anggota Polri ini yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari dua ons, alat isap (bong), sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba," Ucap AKBP Otniel siahaan
SP, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Dairi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama yang melibatkan oknum atau mantan aparat penegak hukum( capah)