Ijeck Apresiasi Langkah Politik Prabowo dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto

Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan Presiden lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah perpecahan politik.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa di atas potensi perpecahan akibat sebuah kasus hukum,” kata Musa Rajekshah, Jumat 1  Augustus 2025.

Musa Rajekshah yang biasa disapa Ijeck, juga menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai cepat merespons permintaan Presiden.

“Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini,” ujarnya.

Menurut Ijeck, keputusan Presiden Prabowo dan respons DPR merupakan langkah bijak untuk menjaga stabilitas politik nasional. “Dengan keputusan yang tepat, suasana negara ini bisa tetap stabil dan terhindar dari perpecahan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Presiden telah mengikuti mekanisme pemberian amnesti dan abolisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

“Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad,” ungkapnya.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding, dan dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuat hukuman yang dijatuhkan kepadanya otomatis ditiadakan.

Share:
Komentar

Berita Terkini