MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS. Sementara HA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama berdasarkan perintah penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025,” jelas Husairi.
Kronologi Dugaan Korupsi
Dalam kasus ini, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Nilai agunan diduga digelembungkan, data permohonan kredit dipalsukan, serta prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilanggar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tertanggal 12 Agustus 2011. Akibatnya, fasilitas KPR yang diberikan berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi.
Tersangka HA hingga kini belum ditahan. Menurut Husairi, HA sudah dipanggil secara patut namun belum memenuhi panggilan penyidik. “Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.