-->

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Masuk Penjara, Kasus Lahan Rp41 Miliar Terungkap

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi meringkuk di balik jeruji besi usai dieksekusi Kejaksaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


BINJAI
– Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi meringkuk di balik jeruji besi usai dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa malam 12 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan lahan negara milik PTPN II secara ilegal.

Kepala Kejari Binjai, Mahyudi, SH, MH, menjelaskan eksekusi putusan kasasi tetap dilakukan meskipun tim kuasa hukum terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Pasal 268 KUHAP menegaskan bahwa putusan kasasi tetap dapat dieksekusi meski PK diajukan,” tegas Mahyudi.

Dalam putusan MA, Samsul Tarigan terbukti menguasai lahan PTPN II seluas ±80 hektare di wilayah Binjai. Sekitar 75 hektare di antaranya ditanami kelapa sawit, sementara sebagian lahan dibangun menjadi tempat hiburan malam atau diskotek. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp41 miliar.

Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ekstra. Kejari Binjai melibatkan aparat TNI sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Sebelumnya, Kejari Binjai melayangkan surat panggilan kepada Samsul pada Selasa sore dengan batas waktu kedatangan hingga pukul 20.00 WIB. Samsul hadir secara kooperatif sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani masa hukuman.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran Samsul Tarigan dikenal sebagai tokoh ormas yang memiliki pengaruh besar di Sumatera Utara dan pernah disebut sebagai salah satu kaki tangan tokoh preman nasional, Hercules.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Samsul tetap berjalan meski upaya hukum PK masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Share:
Komentar

Berita Terkini