-->

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di

Editor: PoskotaSumut.id author photo


BELAWAN
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022–2023, Kamis 18 September 2025.

Kedua tersangka yakni Elfran Alpansos Depari (EAD) selaku mantan Bendahara sekolah dan Aizidin Muthoadi (AM) selaku penyedia barang/jasa. Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina (RA) lebih dulu mendekam di penjara.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan tanggal 18 September 2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, SMAN 16 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp3,001 miliar dalam dua tahun anggaran, yakni Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Namun, akibat perbuatan EAD, AM, dan RA, negara dirugikan sekitar Rp826,7 juta.

“Perbuatan para tersangka tidak sesuai juknis Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegas Daniel.

Share:
Komentar

Berita Terkini