
RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, saat ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa 9 September 2025.
MEDAN – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali diguncang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah menahan RA, Kepala SMAN 16 Medan, kini giliran RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, saat ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa 9 September 2025.
Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak 2024. RN diduga menilep dana BOS sebesar Rp772.711.214 dari total Rp3,59 miliar anggaran BOS tahun 2022 dan 2023 yang diterima SMAN 19 Medan.
Alih-alih digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, uang negara itu justru raib ditangan oknum pengelola sekolah.
Kronologi Penahanan
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria SH MH melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan, Renata resmi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari, terhitung 9 hingga 28 September 2025,” kata Daniel dalam keterangannya.
Menurut Daniel, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Jerat Hukum
RN dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Perbuatannya dianggap menyalahi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian besar, dan ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Daniel.
Bungkamnya Pihak Dinas Pendidikan
Upaya media meminta konfirmasi ke pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut berujung buntu. Kepala SMAN 19 Medan Elvi Yulianti tak merespons, begitu pula Kabid SMAN Disdik Sumut Basir Hasibuan dan Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap.
Hingga Selasa (9/9/2025) sore, semua pejabat terkait memilih bungkam. Padahal, kesalahan bawahan sejatinya juga menjadi tanggung jawab moral atasan. Dengan gaji dan fasilitas yang ditanggung rakyat, pejabat publik semestinya ingat sumpah jabatan: melayani masyarakat dengan jujur dan taat aturan.