MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kompol Ramli Sembiring, mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu SP kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu 10 September 2025.
Sidang dengan agenda konfrontir tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan dan Warsidik.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga meraup keuntungan sebesar Rp4,75 miliar dari para kepala sekolah di Sumut melalui modus laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif. Praktik itu melibatkan sejumlah personel lainnya di lingkungan Ditreskrimsus.
Mereka semula memanggil para kepala sekolah dengan dalih pemeriksaan terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, faktanya kepala sekolah justru diarahkan agar mengalihkan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 kepada Kompol Ramli, dengan kewajiban menyerahkan fee sebesar 20 persen. Banyak kepala sekolah yang menolak paksaan tersebut.
Fakta Persidangan Baru
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mencecar saksi Andry Setiawan beserta timnya mengenai standar operasional prosedur (SOP) serta aliran dana miliaran rupiah itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menghadirkan sembilan saksi. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa uang miliaran rupiah diterima oleh seseorang bernama Topan. Anehnya, para saksi mengaku tidak mengenal siapa sosok Topan tersebut, padahal ia disebut sebagai orang kepercayaan Kompol Ramli.
Selain itu, Brigadir Bayu disebut dipaksa oleh Ramli untuk membuat laporan dumas fiktif. Namun, dalam kasus ini Bayu justru menjadi pihak yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Status Hukum Kompol Ramli
Hingga kini, Kompol Ramli belum ditahan dengan alasan tengah mengajukan sidang praperadilan di PN Medan (Nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn). Kondisi ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak adil.
Pihak keluarga Brigadir Bayu menilai ia hanya menjalankan perintah atasan. Bahkan, Bayu disebut sebagai sosok berprestasi di Ditreskrimsus Polda Sumut, namun kini justru merasa tertekan dan menjadi “tumbal” dari perintah komandannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sidang akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan aparat hukum.
