MEDAN – Memprihatinkan. Satu per satu tenaga pengajar hingga kontraktor di dunia pendidikan di Medan harus berurusan dengan hukum. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti, bersama pihak swasta penyedia barang dan jasa di sekolah itu, Tohap JT.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Penahanan Tersangka
Elvi Yulianti ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025. Ia akan mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025.
Sementara itu, Tohap JT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025, dengan masa penahanan sama, yakni 20 hari.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tersangka pada 16 September 2025.
Pertimbangan Jaksa
Kajari Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Kurniawan Barus SH, dalam konferensi pers, Senin 22 September 2025, menjelaskan alasan penahanan.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” ujarnya.
Pasal yang Dilanggar
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus dan Kerugian Negara
Daniel memaparkan, sebagai Bendahara dan penyedia barang di SMAN 19 Medan, para tersangka tidak mengelola dana BOS sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan perubahannya pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp772.711.214 dari total dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan pada 2022–2023 sebesar Rp3,59 miliar.
Dana itu terdiri atas:
BOS T.A. 2022: Rp1.796.220.000
BOS T.A. 2023: Rp1.796.220.000
Kasus ini juga menyeret RN, Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, yang sebelumnya sudah ditahan.
