-->

Peredaran Rokok Ilegal di Karo Kian Marak, Warga Pertanyakan Tindakan Aparat

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Karo kian bebas dan mudah didapat. Jika sebelumnya hanya dijual di warung kelontong,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO
– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Karo kian bebas dan mudah didapat. Jika sebelumnya hanya dijual di warung kelontong, kini rokok tersebut juga beredar di kedai kopi hingga gerai penjualan rokok. Kondisi ini dikhawatirkan merugikan negara dengan nilai cukup besar.

Meski sudah berlangsung lama, hingga kini aparat penegak hukum dan instansi terkait belum terlihat melakukan penindakan. Hal ini menimbulkan pergunjingan di tengah masyarakat, Rabu 24 September 2025.

Menurut informasi warga, merek rokok yang diduga ilegal tersebut antara lain Luffman, Manchester, Raiders, Helium, dan sejumlah merek lainnya.

“Masyarakat heran kenapa rokok ini bisa bebas beredar di pasaran. Jangan-jangan ada aparat penegak hukum yang terlibat sehingga tidak tersentuh,” ujar seorang warga bermarga Sihombing.

Dasar hukum pelanggaran di bidang cukai tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat Karo berharap pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera menindak tegas peredaran rokok ilegal serta menutup jalur masuk penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah Karo, Sumatera Utara.

Share:
Komentar

Berita Terkini