-->

Prestice Hadir, Solusi Warga Miskin Terjerat Kasus Sepele

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meluncurkan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) sebagai jawaban atas ker

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meluncurkan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) sebagai jawaban atas keresahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang kerap terjebak kasus hukum ringan. “Pak Gubernur resah melihat ada warga miskin dihukum hanya karena mencuri pisang untuk makan. Dengan Prestice, perkara seperti itu bisa selesai lewat mediasi,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, Jumat 26 September 2025.

Berbeda dengan mekanisme bantuan hukum sebelumnya yang bersifat litigasi, Prestice bertujuan mencegah perkara masuk ke pengadilan. Mekanisme penyelesaian dilakukan dengan konsep restorative justice, di mana aparat desa atau kelurahan berperan sebagai mediator.

Kabupaten/kota juga didorong membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat desa agar masyarakat kecil memiliki akses keadilan tanpa biaya pengacara. “Dengan Posbakum, warga tidak perlu lagi takut menghadapi proses hukum,” kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprovsu, Bambang Harianto.

Hingga kini, lebih dari 100 kasus ringan di Sumut telah diselesaikan melalui jalur damai. “Tidak ada lagi cerita orang miskin masuk penjara hanya karena kasus sepele,” tambah Bambang.

Pemprovsu menargetkan peluncuran resmi Prestice pada November 2025. Program ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam penerapan keadilan restoratif di tingkat desa.

Share:
Komentar

Berita Terkini