-->

Aksi Kejar - Kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI-Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. 

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa ini merupakan langkah nyata dari Polres Dairi dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Dairi. 

"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba dimana pun berada. Jangan pernah main - main dengan barang terlarang tersebut, " tegas Kapolres. 

Kapolres Dairi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersatu dan membantu dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Dairi, Kamis (21/5/2026).

"Tentu kami tidak bisa bekerja sendirian, kami perlu mendapat dukungan dari masyarakat, bila mana ada menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti, " tutup Kapolres. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan menceritakan kronologi penangkapan tersebut. 

Katanya, petugas Sat Narkoba Polres Dairi mendapat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tigalingga. 

"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, " ujarnya. 

Saat dalam perjalanan, petugas mendapati 2 pemuda berinisial JSP (28) dan MK (29) mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke Kecamatan Tigalingga. 

Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga menuju Desa Palding Jaya. Petugas pun langsung melakukan pengecekan terhadap kedua tersangka. 

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapat 1 plastik klip berisikan narkoba sekitar 2 meter dari tempat kejadian. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MK mengaku bahwa plastik itu merupakan miliknya, dan sempat di buang saat ditangkap Polisi. 

"Menurut keterangannya, barang tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Kecamatan Gunung Sitember. Namun setelah dilakukan pengejaran, yang bersangkutan sudah tidak ada dirumahnya, " jelasnya. 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 5 plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 4.93 gram, 1 buah Handphone merek Samsung berwarna Hitam, 1 buah Handphone merek Vivo berwarna biru muda Dan 1 unit Sepeda Motor Supra X 125.

Saat ini tersangka MK dan JSP beserta barang buktinya diamankan ke Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini