![]() |
| Keterangan foto: Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 di Jalan Pertiwi Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Minggu (14/9/2025) |
MEDAN – Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan diingatkan agar tidak menyalahgunakan rekening bantuan untuk judi online (judol). Jika kedapatan, bantuan akan langsung dicabut.
“Ini warning atau peringatan kepada seluruh penerima bansos. Jangan gunakan rekening bantuan untuk judol. Jika terindikasi, maka bantuannya otomatis dihentikan,” tegas Koordinator PKH Kecamatan Medan Tembung Dinas Sosial Medan, Suleman Suhdi, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, di Jalan Pertiwi Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Minggu (14/9/2025).
Suleman menjelaskan, pencoretan dari daftar penerima bansos bagi warga yang terindikasi melakukan judol merupakan langkah tegas Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pencabutan bansos tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga seluruh anggota yang tercatat dalam kartu keluarga (KK). Karena data kependudukan saling terhubung. Jika satu anggota keluarga memakai bansos untuk judol, maka bantuan bagi semua anggota KK tersebut akan diberhentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini data kependudukan atau NIK sudah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyalahgunaan bansos bisa terpantau. Meski begitu, khusus di Kota Medan, pihaknya mengaku belum menerima data terkait penerima bansos yang terindikasi bermain judol.
“Sampai sekarang datanya belum ada. Itu langsung Kemensos dengan kerjasama PPATK. Dinas Sosial Medan belum menerimanya,” kata Suleman.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan disusun agar warga miskin terjamin hak-haknya, termasuk bansos dan pelayanan kesehatan.
“Pemko Medan berkewajiban menyisihkan minimal 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan. Kami di DPRD terus mengalokasikan anggaran agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas politisi Demokrat tersebut.
