12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp43,7 miliar di Kabupaten Batu Bara oleh Tim Pidsus Kejatisu
MEDAN – Penahanan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp43,7 miliar di Kabupaten Batu Bara oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) justru memicu gelombang tanya publik. Bukan soal jumlah tersangka, melainkan karena penyidikan dinilai belum menyentuh “aktor utama” yang diduga mengendalikan proyek.
Kuasa hukum tersangka UP, Ichbar E SH MH, menegaskan kliennya telah membuka fakta penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Klien kami mengungkapkan sejumlah nama, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan hingga oknum pejabat Bank Sumut. Bahkan, ada pihak lain yang justru mencairkan dana proyek, bukan klien kami,” ungkap Ichbar kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Proyek yang disorot adalah peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dengan nilai Rp5,9 miliar. Menurut Ichbar, terdapat kejanggalan dalam proses pencairan dana di PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. “Klien kami hanya diminta menandatangani slip penarikan, tetapi uang cair justru ke pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, Ichbar menyoroti dugaan rekayasa dokumen notaris. Nama kliennya tercantum dalam akta perubahan CV Buana Perkasa tanpa pernah hadir maupun menandatangani. “Kuat dugaan ada otak pelaku yang mengatur skenario akta perubahan tersebut,” tambahnya.
Ichbar mendesak Kejati Sumut dan Jaksa Agung agar penegakan hukum tidak tebang pilih. “Segera panggil dan periksa pihak-pihak yang disebut klien kami. Hampir semua tersangka adalah wakil direktur, padahal dalang besarnya masih bebas,” serunya.
Ia juga mengusulkan agar UP dijadikan justice collaborator (JC). “Klien kami siap membantu penyidik membongkar jaringan mafia proyek yang terstruktur dan terorganisir ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan delapan tersangka dari kalangan rekanan, termasuk TMR yang berstatus ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara. Dua hari kemudian, empat konsultan pengawas turut dijadikan tersangka. Meski mutu pekerjaan jauh dari spesifikasi kontrak, pembayaran proyek tetap 100 persen.
Kini, ke-12 tersangka mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Publik masih menanti: apakah pengusutan kasus ini benar-benar akan menyeret aktor utama yang disebut mengendalikan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.