MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara mengungkapkan jumlah kendaraan dinas berplat merah yang menunggak pajak masih cukup tinggi. Hingga 31 Agustus 2025, tercatat 15.312 unit kendaraan dinas belum melunasi kewajibannya.
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, merinci tunggakan tersebut terdiri dari 10.557 unit kendaraan roda dua dan 4.865 kendaraan roda empat, dengan total nilai mencapai Rp10,8 miliar.
“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyinkronkan data aset kendaraan. Hal ini penting agar bisa dipastikan apakah kendaraan tersebut masih aktif atau tidak,” kata Ardan saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).
Evaluasi Masuk APBD
Ardan menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas akan menjadi bagian dari evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran untuk pajak kendaraan dinas, APBD mereka akan dikembalikan agar diperbaiki.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BKAD Sumut yang berwenang memverifikasi APBD. Jadi mekanismenya sudah berjalan,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah kabupaten/kota disebut telah melakukan razia kendaraan dinas sebagai upaya meningkatkan kesadaran aparatur daerah. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah. Dari setiap pembayaran PKB, 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten/kota.
“Bahkan ada daerah yang sudah mengeluarkan kebijakan, jika pajak kendaraan dinas tidak dibayar maka kendaraan akan ditarik kepala daerah,” ungkap Ardan.
Pemutihan Bukan Solusi
Terkait program pemutihan pajak, Ardan menegaskan kebijakan itu bukan solusi jangka panjang. Jika terlalu sering dilakukan, justru akan membuat masyarakat enggan membayar pajak tepat waktu.
“Kalau semua denda dihapus, itu justru mengurangi kesadaran. Di negara lain, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa langsung disita, bahkan pemiliknya bisa ditahan. Di Indonesia, sanksinya masih sebatas denda,” tegasnya.
Dampak Ekonomi Lesu
Ardan juga menyinggung kondisi ekonomi global yang ikut memengaruhi penerimaan pajak kendaraan. Kenaikan dolar dan pelemahan rupiah membuat harga kendaraan melonjak, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ekonomi masyarakat sedang lesu, jadi kita tidak bisa memaksa. Karena itu pendekatan yang humanis sangat diperlukan. Kalau memang ada kemampuan, masyarakat tetap diharapkan membayar pajak. Bahkan kami sudah minta Bank Sumut agar pembayaran pajak tidak dikenakan bunga,” pungkasnya.
